BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Administarasi menurut Sondang P. Siagian
(1994:3) merupakan keseluruhan proses kerjasama yang dilakukan antara dua orang
manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan. Sistem administrasi negara adalah kajian yang
sangat penting bagi seorang calong administrator muda, oleh karena itu, kita
harus mampu memahami kontekstual dan juga tekstual sebuah konsep dari
pemerintahan, baik secara kelembagaan maupun tidak. Departemen merupakan
lembaga tinggi pemerintahan yang mengurus suatu bidang pekerjaan negara yang
dipimpin oleh seorang menteri atau kepala untuk menciptakan pelayanan publik
yang baik. Di Indonesia, kelembagaan pemerintahannya terbagi kedalam dua, yaitu
lembaga yang memiliki departemen dan lembaga non departemen. Pembagian wewenang
dan kuasanyapun diatur dalam undang-undang. Departemen sendiri, ada yang
mempunyai jajaran hingga daerah ada juga yang tidak mempunyai jajaran di
daerah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah
pembagian departemen di Indonesia ?
2.
Seperti
apakah hubungan antara departemen dengan pemerintah ?
3.
Bagaimanakah
perbedaan antara departemen dengan LPND ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MENTERI KABINET
Seperti
disebutkan dalam tujuh kunci pokok System Pemerintahan Indonesia bahwa untuk
membantu presiden dibentuk beberapa kementerian departemen. Maka untuk periode
kabinet 1999-2004 susunan kabinet departemen adalah sebagai berikut.
1.
Menteri Dalam
Negeri
2.
Menteri Luar
Negeri
3.
Menteri
Pertahanan
4.
Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia
5.
Menteri Keuangan
6.
Mengteri Energi
dan Sumber Daya Mineral
7.
Menteri
Perindustrian dan Perdagangan
8.
Menteri Pertanian
9.
Menteri Kehutanan
10.
Menteri
Perhubungan
11.
Menteri Kelautan
dan Perikanan
12.
Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi
13.
Menteri Pemukiman
dan Prasarana Wilayah
14.
Menteri Kesehatan
15.
Menteri
Pendidikan Nasional
16.
Menteri Sosial
17.
Menteri Agama
Selain
itu dibentuk pula kementerian yang tidak mempunyai jajaran departemen sampai
kedaerah, antara lain sebagai berikut.
1.
Menteri Negara
dan Kebudayaan Pariwisata
2.
Menteri Negara
Riset dan Teknologi
3.
Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
4.
Menteri Negara
Lingkungan Hidup
5.
Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan
6.
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
7.
Menteri Negara
Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
8.
Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional
9.
Menteri Negara
Usaha Milik Negara
10.
Menteri Negara
Komunikasi dan Informasi
Kemudian
juga dibentuk pejabat tinggi negara setingkat menteri, yaitu antara lain
sebagai berikut.
1.
Panglima Tentara
Nasional Indonesia
2.
Gubernur Bank
Indonesia
3.
Jaksa Agung
4.
Kepala Kepolisian
republik Indonesia
Sesuai
Keputusan Presiden RI Nomor: 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi
Departemen, maka setiap departemen harus mempunyai :
1.
Unsur Pimpinan : Menteri
2.
Unsur Pembantu
Pimpinan : Sekretaris Jenderal
3.
Unsur Pelaksana : Direktur Jenderal
4.
Unsur Pengawasan : Inspektur Jenderal
Sekretaris jenderal memimpin sebuah sekretariat
jenderal, inspektur jenderal memimpin inspektorat jenderal, direktur jenderal
memimpin direktorat jenderal. Selain itu juga dibentuk unsur staf ahli menteri,
badan penelitian dan pengembangan, badan pendidikan dan latihan pada beberapa departemen.
Didalam sekretariat jenderal dibentuk beberapa
biro yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala biro. Didalam direktorat
jenderal dibentuk beberapa direktorat dipimpin oleh seorang direktur. Sedangkan
dalam inspektorat jenderal dibentuk beberapa inspektorat wilayah yang dikepalai
oleh seorang inspektur.
Dalam rangka pemberian otonomi kepada daerah
karena asas desentralisasi maka diserahkan beberapa urusan kepada suatu daerah
sehingga di kabupaten berdiri berbagai dinas.
Sedangkan berdasarkan asas dekonsentrasi sebagaimana keberadaan
departemen dibentuk kepanjangan tangannya secara vertikal di provinsi beberapa instansi vertikal.
B.
LEMBAGA PEMERINTAHAN NON DEPARTEMEN
Selain
organisasi departemen, pemerintah pusat membentuk pula lembaga yang tidak
berbentuk departemen, yaitu lembaga pemerintahan non departemen (LPND). Hal ini
karena ada persoalan khusus yang bersifat nasional yang tidak dapat dilakukan
oleh departemen yang sudah dibentuk.
Beda
antara LPND dengan departemen, yaitu apabila presiden selesai mempertanggung
jawabkan pekerjaan pada akhir masa jabatan maka pimpinannya tidak bersamaan
turun dengan para menteri, karena ada beberapa pekerjaan yang bukan bersifat
politis.
Kepala
LPND ini mendapat bimbingan, petunjuk, dan bertanggung jawab kepada presiden.
Adapula kepala LPND yang dijabat rangkap oleh menteri. Dibawah kepala LPND
dibentuk beberapa deputi seperti deputi pengawasan, deputi administrasi, serta
beberapa kepala pusat (kapus) seperti kapus litbang dan kapus diklat.
Beberapa
LPND, yaitu sebagai berikut:
1.
Arsip Nasional
2.
Badan Kepegawaian
Negara
3.
Badan Intelijen
Negara
4.
Badan Koordinasi
Survei dan Pemetaan Nasional
5.
Badan Urusan
Logistik
6.
Lambaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia
7.
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
8.
Badan Pertanahan
Nasional
9.
Badan Pusat Statistik
10.
Badan Narkotika
Nasional
11.
Lembaga
Administrasi Negara
12.
Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
13.
Badan Tenaga Atom
Nasional
14.
Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional
C.
BANK INDONESIA
Berbeda
dengan bank-bank swasta maka Bank Indonesia adalah milik negara dan merupakan
badan hukum yang bergerak melakukan tugas berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Tugas pokoknya adalah membantu pemerintah dalam mengatur,
menjaga serta memelihara ketertiban nilai rupiah. Selain itu, yang paling
penting adalah mendorong kelancaran produksi dan meningkatkan taraf hidup rakyat
melalui ketinggian nilai rupiah itu sendiri dimata dunia moneter internasional.
Bank
Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur setingkat menteri, diangkat oleh
presiden atas usul dewan moneter untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya
dapat diangkat kembali dengan mendengar usul DPR RI. Oleh karena itu, Bank
Indonesia harus memperthatikan kebijakan yang terjadi antara pemerintah
eksekutif dan parlemen legislative, namun Bank Indonesia diberikan wewenang
memberikan masukan kepada kedua lembaga tinggi tersebut diatas.
Bank
Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah, yaitu menyelenggarakan
pemindahan uang untuk pemerintah diantara kantor-kantornya diseluruh wilayah
Republik Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia membantu penempatan surat-surat
utang-piutang negara, penatausahaan administrasi serta pembayaran kupon dan
pelunasannya.
Dalam
rangka pelaksanaan tugas pokoknya, Bank Indonesia menyusun rencana devisa yang
mencerminkan pemeliharaan ekonomi nasional serta memperlancar usaha pembengunan
dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk
diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter.
D.
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tentara
Nasional Indonesia (TNI) berdiri tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama TKR
(Tentara Keamanan Rakyat). Pimpinan pertamanya adalah Supriyadi yang gugur
dalam perkelahian dengan seorang Jepang di Blitar. Beliau kemudian digantikan
oleh Soedirman yang selanjutnya didaulat sebagai Jenderal Besar TNI.
Ketika
kepolisian masih tergabung bersama TNI bernama ABRI, karena terdiri dari tiga
angkatan, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sama-sama
memiliki senjata dengan Angkatan Kepolisian. Tetapi kepolisian sendiri juga
pernah tergabung kedalam Kementerian Dalam Negeri pada awal kemerdekaan dulu.
TNI
dipimpin oleh seorang panglima TNI yang bertanggung jawab langsung kepada
presiden RI sebagai panglima tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara. Panglima TNI adalah pembantu presiden dalam melaksanakan
kewenangan komando penyelenggaraan pertahanan Negara.
Tugas
pokok panglima adalah memimpin TNI dalam melaksanakan tanggung jawab dan
pembinaan segenap komponen kekuatan pertahanan dan keamanan Negara sesuai
dengan peraturan yang berlaku swebagaimana yang dibuat oleh lembaga legislative
dan kebijakan pemerintah.
Jadi,
TNI adalah alat Negara yang berfungsi selaku penindak dan penangkal awal setiap
ancaman yang datang baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri sendiri.
Selain itu, TNI berfugsi sebagai penegak hukum serta pelatih rakyat bila
diperlukan dalam tugas pertahanan Negara, baik di darat, laut dan judara demi
penyelamatan masyarakat.
Dengan
demikian, TNI terdiri atas, AD, AL dan AU yang kesemuanya dibagi atas tiga tingkatan,
yaitu :
1.
Tingkatan markas
besar
2.
Tingkatan
angkatan : Darat, Laut dan Udara
3.
Tingkat komando
utama operasional
Pada
tingkatan markas besar dibentuk sebagai berikut.
Eselon
pimpinan : Panglima TNI
Pembantu
pimpinan : 1. Kepala Staf umum
2. Inspejtur Jenderal
Pada pelaksanaan pusat dibentuk berbagai
pembinaan, yaitu sebagai berikut.
1.
Pusat pembinaan
mental
2.
Pusat penelitian
dan pengembangan
3.
Pusat sejarah dan
tradisi
4.
Pusat kesehatan
pusat polisi militer
5.
Pusat survey dan
pemetaan
6.
Pusat penerangan
7.
Pusat pembinaan
hokum
8.
Pusat perbekalan
9.
Pusat pembinaan
kekaryaan
10.
Pusat keuangan
11.
Akademi (TNI-AD,
TNI-AL dan TNI-AU)
E.
KEJAKSAAN AGUNG
Kejaksaan
Agung adalah lembaga penuntut umum tingkat pemerintah pusat yang berkedudukan
di Jakarta, dipimpin oleh seorang Jaksa Agung. Susunan selengkapnya antara lain
adalah sebagai berikut.
1.
Jaksa Agung
2.
Jaksa Agun Muda
Bidang Pembinaan
3.
Jaksa Agung Muda
Bidang Pengawasan Umum
4.
Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen
5.
Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Umum
6.
Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus
Jaksa
Agung dibantu oleh sejumlah staf ahli. Sedangkan untuk secara langsun dalam hal
yang bersifat khusus dapatv diadakan staf yang secara administrative berada
dalam lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Bila
dipandang perlu Jaksa Agung dapat membentuk satuan tugas di tingkat pusat dan
daerah yang terdiri dari unsure-unsur Polri dan TN serta instansi tekait lai
menurut kebutuhan penanggulangan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
khusus.
Kejaksaan
Agung untuk mencegah separatism tidak dapat didesentralisasikan. Oleh karena
itu, pada tingkat provinsi dibentuk Kejaksaan Tinggi, sedangkan pada tingkat
kabupaten dibentuk Kejaksaan Negeri, sebagai instansi vertical yang
wewenangnya berdasarkan pelimpahan dari
pemerintah tingkat Kejaksaan Agung.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam menjalankan pemerintahan, presiden
dibantu oleh kementerian departemen. Selain itu dibentuk pula kementerian yang
tidak mempunyai jajaran departemen sampai kedaerah dan pejabat tinggi negara
setingkat menteri. Dalam rangka pemberian otonomi kepada daerah karena asas
desentralisasi maka diserahkan beberapa urusan kepada suatu daerah sehingga di
kabupaten berdiri berbagai dinas.
Selain organisasi departemen, pemerintah pusat
membentuk pula lembaga yang tidak berbentuk departemen, yaitu lembaga
pemerintahan non departemen (LPND). Hal ini karena ada persoalan khusus yang
bersifat nasional yang tidak dapat dilakukan oleh departemen yang sudah
dibentuk.
Dalam mengatur, menjaga serta memelihara
ketertiban nilai rupiah, maka Bank Indonesia merupakan bank milik negara yang
melakukan tugas-tugas berdasarkan undang-undang, berbeda dengan bank-bank
swasta lainnya.
Dalam menghadapi ancaman baik dari luar negeri
maupun dalam negeri maka dibentuklah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri
dari Angkatan Darat, Angkatan Laut Angkatan Udara dan kepolisian.
B.
SARAN
Sebagai penyusun, kami merasa masih
banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Maka dari itu, kami sebagai
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari para
pembaca yang budiman agar dalam penyusunan makalah berikutnya dapat menjadi
lebih baik.